MEDAN, kedannews.co.id â Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang viral, yang menyebut korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
âPerlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,â kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis (9 April 2026).
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor JIS. Sementara itu, pihak lainnya, yakni IT, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.
Menurut Ghulam, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat dan wajib menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari prinsip pelayanan hukum yang adil dan setara.
Dalam proses penanganannya, polisi juga telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.












