MEDAN, kedannews.co.id — Perkara korupsi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berujung vonis terhadap empat terdakwa. Tiga mantan pejabat Inalum masing-masing dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan Jumat malam, 11 September 2026.
Tiga terdakwa dari pihak Inalum yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Putusan serupa diberikan kepada Dante Sinaga dan Joko Susilo. Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.












