Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Bos PASU juga dibebani uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.

Empat terdakwa perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dengan tiga eks pejabat Inalum divonis 7 tahun dan Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dihukum 14 tahun penjara, Jumat, 11 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDANkedannews.co.id — Perkara korupsi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berujung vonis terhadap empat terdakwa. Tiga mantan pejabat Inalum masing-masing dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan Jumat malam, 11 September 2026.

MEMPROSES ADSENSE...

Tiga terdakwa dari pihak Inalum yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.

Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.

Putusan serupa diberikan kepada Dante Sinaga dan Joko Susilo. Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Penulis: Aris HST SinuratEditor: Elvirahmi Tanjung