LANGKAT, KedanNews.co.id– Polemik pemangkasan pohon di sepanjang jalan protokol Kabupaten Langkat kembali mencuat setelah video viral di aplikasi TikTok menuduh salah satu warga sebagai “otak pelaku” pruning ilegal. Tuduhan itu berujung pada keberatan keras dari pihak mitra pemangkasan terhadap keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, S.P., M.MA.
Menurut Firman, dirinya mendapat mandat sebagai mitra pemangkasan pepohonan di Kabupaten Langkat dengan administrasi legal. Ia mengaku kecewa atas pernyataan Erwin yang disebut “tidak tahu menahu” terkait kegiatan pemangkasan pohon di jalan protokol.
“Pada saat itu saya terkejut dan kaget atas keterangan dari saudara Erwin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kami bekerja sosial, tidak digaji, hanya sukarela demi keamanan dan kenyamanan masyarakat atas dampak membahayakan dari pepohonan yang sudah sangat rindang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Langkat,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan, mengenai honor, pihaknya memanfaatkan limbah hasil pemangkasan sebagai pengganti biaya transportasi. Selama ini ia menunggu itikad baik Kadis LH Erwin untuk mengembalikan nama baiknya atas keterangan ke publik yang seolah ia berbuat kejahatan di Langkat.
“Hingga saat ini belum pernah ada itikad baiknya kepada kami. Maka dari itu saya pribadi sangat kecewa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang tidak punya itikad baik. Kalau secara terbuka saya kecewa, sangat kecewa. Kita tidak dibayar, malah kita diminta partisipasi untuk kebutuhan kedinasannya,” tegas Firman.
Ia juga menyatakan akan menuntut pemulihan nama baiknya yang menurutnya rusak akibat keterangan Kadis LH ke publik.
Sebelumnya, video viral di TikTok menyebutkan adanya pemangkasan pohon tidak resmi dan menyebut nama masyarakat sebagai otak pelakunya. Saat dikonfirmasi, Kadis LH Erwin disebut memberi keterangan tidak mengetahui pemangkasan tersebut.
Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin, masih menunggu jawaban resmi untuk hak jawab dan klarifikasi. Pihak DLH Langkat diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait status legalitas mitra pruning dan kronologi kegiatan di jalan protokol.












