INDONESIA mengenal DPR sebagai lembaga legislatif dengan mayoritas anggota berasal dari partai politik. Namun, loyalitas terhadap partai sering memengaruhi keputusan anggota DPR, sehingga suara rakyat terkadang tidak sepenuhnya tercermin. Untuk itu, konsep perbaikan sistem legislatif perlu dipikirkan agar DPR lebih independen, transparan, dan akuntabel.
Salah satu gagasan yang banyak dibahas adalah sistem jalur ganda untuk DPR, yang memungkinkan anggota legislatif berasal dari:
1. Jalur Partai
- Partai tetap menjadi kendaraan awal calon legislatif.
- Setelah terpilih, anggota DPR bertindak independen, tidak terikat instruksi partai.
- Partai hanya berperan dalam pengusulan pengganti apabila anggota DPR tidak lagi memenuhi kriteria objektif, misalnya meninggal, mengundurkan diri, atau memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
2. Jalur Independen
- Anggota DPR tanpa partai politik.
- Persyaratan calon independen berbasis dukungan masyarakat di daerah pemilihan, misalnya minimal persentase KTP setempat.
- Hak dan kewajiban sama dengan DPR jalur partai, termasuk hak suara terbuka untuk setiap pengambilan keputusan legislatif.
Mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu)












