Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Bos PASU juga dibebani uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.

Empat terdakwa perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dengan tiga eks pejabat Inalum divonis 7 tahun dan Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dihukum 14 tahun penjara, Jumat, 11 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Denda Rp500 Juta untuk Tiga Eks Pejabat Inalum

Selain hukuman badan, Oggy, Dante, dan Joko Susilo masing-masing dikenai denda Rp500 juta.

Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.

Berbeda dengan tiga terdakwa dari Inalum, Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Joko. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.

Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Perubahan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU sepanjang periode 2018-2024.

Pada awal transaksi, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme itu kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuat PT PASU dapat menerima pengiriman aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Aturan tersebut mengharuskan pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang tidak terpakai dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penulis: Aris HST SinuratEditor: Elvirahmi Tanjung