Denda Rp500 Juta untuk Tiga Eks Pejabat Inalum
Selain hukuman badan, Oggy, Dante, dan Joko Susilo masing-masing dikenai denda Rp500 juta.
Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.
Berbeda dengan tiga terdakwa dari Inalum, Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Joko. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.
Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Perubahan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU sepanjang periode 2018-2024.
Pada awal transaksi, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme itu kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuat PT PASU dapat menerima pengiriman aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Aturan tersebut mengharuskan pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang tidak terpakai dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.












