MEDAN, kedannews.co.id – Dua puluh tahun mengabdikan diri sebagai guru tidak selalu berakhir dengan penghargaan dan penghormatan. Bagi Abdul Fatah Nur, S.Pd.I., perjalanan pengabdiannya justru berlanjut menjadi perjuangan panjang untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan setelah dirinya dan almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I., mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perjuangan tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari perundingan bipartit, proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, anjuran mediator, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bukan hanya tentang seorang guru yang memperjuangkan haknya.
Di dalamnya terdapat pula perjuangan seorang suami yang berupaya memastikan hak almarhumah istrinya tetap diperjuangkan melalui jalur hukum.
Dua Puluh Tahun Mengabdi Sebagai Guru
Abdul Fatah Nur mulai mengajar di Yayasan Pesantren Darularafah Raya sejak 2005. Pada tahun yang sama, almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I., juga mulai mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.












