Anjuran serupa juga diberikan terkait hak almarhumah Nurmala Daulay.
Namun, anjuran tersebut belum menyelesaikan persoalan.
Upaya kembali meminta pihak yayasan memenuhi hak-hak sebagaimana dianjurkan juga belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ketika Perjuangan Berlanjut Ke Pengadilan
Setelah proses penyelesaian melalui bipartit dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Para Penggugat kemudian membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn.
Bagi Abdul Fatah Nur, perkara tersebut memiliki arti tersendiri. Selain memperjuangkan haknya, ia juga memperjuangkan hak almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, yang meninggal dunia pada 28 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, Abdul Fatah bertindak sebagai suami dan/atau salah satu ahli waris almarhumah berdasarkan dokumen yang diajukan dalam perkara.
Dengan demikian, perjuangan tersebut tetap berlanjut meskipun salah satu pihak yang sebelumnya turut memperjuangkan hak tersebut telah meninggal dunia.
Abdul Fatah kemudian melanjutkan proses hukum tersebut untuk memperjuangkan hak yang menurutnya merupakan hak almarhumah istrinya.
Putusan Pengadilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pada 11 Mei 2026.












