Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News
Hukum

Dari Ruang Kelas Ke Ruang Pengadilan: Perjuangan Seorang Guru Menuntut Hak Setelah 20 Tahun Mengabdi

×

Dari Ruang Kelas Ke Ruang Pengadilan: Perjuangan Seorang Guru Menuntut Hak Setelah 20 Tahun Mengabdi

Sebarkan artikel ini

Kisah Abdul Fatah Nur Memperjuangkan Hak Dirinya dan Almarhumah Istri

Suasana saat Alma A’di (kanan) saat menyampaikan pengaduan terkait hak ketenagakerjaan di UPT Wilayah II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Medan yang lalu. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Selama bertahun-tahun, keduanya menjalankan tugas sebagai guru dan tenaga pendidik. Dalam gugatan yang diajukan, Para Penggugat menerangkan bahwa selama menjalankan pekerjaannya, mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam mendidik anak bangsa sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, setelah kurang lebih dua dekade mengabdi, hubungan kerja keduanya berakhir melalui surat PHK tertanggal 23 Juni 2025.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut uraian dalam gugatan Para Penggugat, persoalan kemudian muncul karena setelah PHK tersebut, hak-hak ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak belum diberikan.

Ketika Musyawarah Tidak Menemukan Jalan Keluar

Abdul Fatah Nur dan almarhumah istrinya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Upaya penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur musyawarah dengan pihak yayasan.

Somasi dan perundingan bipartit dilakukan. Dalam proses tersebut, pihak yayasan pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat hak guru yang harus diberikan, maka hak tersebut akan diberikan.

Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.