Selama bertahun-tahun, keduanya menjalankan tugas sebagai guru dan tenaga pendidik. Dalam gugatan yang diajukan, Para Penggugat menerangkan bahwa selama menjalankan pekerjaannya, mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam mendidik anak bangsa sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, setelah kurang lebih dua dekade mengabdi, hubungan kerja keduanya berakhir melalui surat PHK tertanggal 23 Juni 2025.
Menurut uraian dalam gugatan Para Penggugat, persoalan kemudian muncul karena setelah PHK tersebut, hak-hak ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak belum diberikan.
Ketika Musyawarah Tidak Menemukan Jalan Keluar
Abdul Fatah Nur dan almarhumah istrinya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Upaya penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur musyawarah dengan pihak yayasan.
Somasi dan perundingan bipartit dilakukan. Dalam proses tersebut, pihak yayasan pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat hak guru yang harus diberikan, maka hak tersebut akan diberikan.
Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.












