Karena penyelesaian secara bipartit belum menemukan titik temu, Para Penggugat kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Dari Disnaker Hingga Anjuran Mediator
Setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Para Penggugat kemudian diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.
Proses mediasi pun berlangsung beberapa kali.
Pada mediasi pertama dan kedua, Para Penggugat dan pihak yayasan hadir, tetapi belum mencapai kesepakatan. Sementara pada mediasi ketiga, pihak yayasan disebut tidak hadir.
Setelah rangkaian proses tersebut, pada 8 Januari 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan anjuran tertulis.
Dalam anjuran tersebut, mediator menganjurkan agar pihak pengusaha, Yayasan Pesantren Darularafah Raya, membayar hak-hak Abdul Fatah Nur dan Nurmala Daulay berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Abdul Fatah Nur, anjuran tersebut mencantumkan antara lain uang pesangon sebesar Rp33.596.154 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.130.342, di samping uang penggantian hak apabila terdapat hak cuti dan THR yang masih berlaku.












