Perjuangan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengabdian seorang guru patut dihargai dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, proses hukum tidak berhenti ketika hakim membacakan putusan.
Bagi pihak yang memperjuangkan hak, putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan sehingga manfaat dan kepastian hukum benar-benar dirasakan.
Bagi Abdul Fatah Nur, perjuangan tersebut merupakan perjalanan seorang guru—untuk dirinya, untuk almarhumah istrinya, serta untuk memastikan hak yang telah diperjuangkan melalui proses hukum tidak berhenti sebatas putusan di atas kertas.
Penutup
Demikian press release ini dibuat sebagai informasi mengenai perjalanan perjuangan Abdul Fatah Nur dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan dirinya dan almarhumah istrinya setelah melalui berbagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perjalanan tersebut diharapkan dapat menjadi informasi dan edukasi bagi para pekerja, khususnya tenaga pendidik, mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












