MEDAN, kedannews.co.id — Polemik kepemilikan gang/jalan di sekitar bangunan tiga pintu rumah milik Zulkarnain Parinduri di Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kembali bergulir. Kali ini, Zulkarnain memberikan penjelasan mengenai munculnya wacana anggaran Rp45 juta dalam proses mediasi dengan pihak keluarga Dalil Maha.
Zulkarnain mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila angka tersebut menjadi bagian dari pembicaraan dalam mediasi. Namun, ia menegaskan bahwa wacana Rp45 juta bukan berasal dari arahan maupun perintah Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan.
Penjelasan tersebut disampaikan Zulkarnain saat ditemui pada Selasa (8/9/2026). Ia hadir bersama kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, serta anggota tim hukum, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH.
Menurut Zulkarnain, pembicaraan mengenai angka Rp45 juta bermula ketika dirinya meminta penjelasan kepada kepala lingkungan mengenai maksud dan tujuan mediasi dengan keluarga Dalil Maha.
Ia menyebut, dalam pembicaraan tersebut, pihak keluarga Dalil Maha melalui perwakilannya menyampaikan argumen mengenai status gang yang berada di sisi bangunan miliknya dan kini berada di depan rumah.
“Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebutnya diterbitkan BPN Medan. Ia menunjukkan bagian batas tanah dalam dokumen tersebut yang menurutnya mencantumkan gang.
Karena itu, Zulkarnain menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata-mata mengenai angka Rp45 juta, melainkan dasar kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan.
“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.
Kuasa hukum minta bukti kepemilikan
Kuasa hukum Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, mengatakan dokumen resmi berupa SHM yang dimiliki kliennya menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut.
Menurut dia, dalam SHM tersebut tercantum batas tanah berupa gang/jalan. Sementara itu, kata dia, di atas badan jalan/gang dan parit kemudian dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.
“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.
Pihak Zulkarnain dengan demikian meminta persoalan status tanah maupun gang/jalan tersebut dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah, sehingga penyelesaian tidak berkembang menjadi polemik di luar persoalan hukum dan administrasi pertanahan.
Lurah masih menunggu penjelasan instansi teknis
Di sisi lain, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan memberikan penjelasan terpisah terkait dokumen yang dimiliki Zulkarnain. Ia mengatakan telah mencermati SHM tersebut dan mendapati adanya keterangan batas tanah berupa gang/jalan.
Namun, Adhe menyatakan persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari instansi yang berwenang. Pemerintah kelurahan, menurut dia, sedang menunggu balasan surat dari BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai aspek legalitas kepemilikan tanah sekaligus status gang/jalan yang menjadi bagian dari persoalan antara kedua pihak.
“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut masih menunggu keterangan resmi dari lembaga terkait. Hasil pemeriksaan dokumen dan penjelasan instansi teknis diharapkan dapat memperjelas status gang/jalan yang dipersoalkan para pihak.












