DELI SERDANG, kedannews.co.id – Perkara perdata yang berkaitan dengan status dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan pada 3 September 2026.
Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat dan para turut tergugat.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.664.000, atau dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian karena memuat persoalan mengenai dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.
Perkara Berawal dari Persoalan Dokumen Perkawinan
Sebelumnya, perkara ini turut dikaitkan dengan surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, yang mempersoalkan keberadaan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008 atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi.












