Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Perampokan Driver Taksi Online

×

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Perampokan Driver Taksi Online

Sebarkan artikel ini

Korban ditemukan meninggal di kawasan perkebunan tebu Deli Serdang. Polisi menyebut mobil korban kemudian dijual Rp17 juta.

Kabid Humas Polda Sumut memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan pengemudi taksi online di Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id — Pengungkapan kasus perampokan yang menewaskan seorang pengemudi taksi online di Kabupaten Deli Serdang dilakukan Polda Sumatera Utara dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Dua orang yang disebut polisi sebagai tersangka, yakni AP (27) dan GPM (29), diamankan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Belawan melakukan penyelidikan atas kematian Riyan Alamsyah (25).

MEMPROSES ADSENSE...

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Setelah proses identifikasi, korban diketahui bernama Riyan Alamsyah, warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pengusutan awal dilakukan Polsek Hamparan Perak sebelum mendapat dukungan penyelidikan dari Subdit Jatanras Polda Sumut.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).