Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Perampokan Driver Taksi Online

×

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Perampokan Driver Taksi Online

Sebarkan artikel ini

Korban ditemukan meninggal di kawasan perkebunan tebu Deli Serdang. Polisi menyebut mobil korban kemudian dijual Rp17 juta.

Kabid Humas Polda Sumut memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan pengemudi taksi online di Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada AP dan GPM. Keduanya diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelius menyebut penangkapan dilakukan sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

MEMPROSES ADSENSE...

ā€œBerhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,ā€ ungkapnya.

Selain AP dan GPM, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

ā€œMobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,ā€ kata Cornelius.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.