Medan, kedannews.co.id – Persoalan pembayaran dana pensiun terhadap 17 pensiunan Perumda Tirtanadi masih berlanjut. Perusahaan daerah tersebut menyatakan sebagian dana pensiun telah diterima para pensiunan, sementara kekurangan pembayaran masih diperjuangkan melalui proses hukum.
Menurut informasi yang dihimpun Humas PDAM Tirtanadi, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi Idham Khalid mengatakan, dana pensiun yang bersumber dari AJB Bumiputera telah diterima sebagian oleh 17 pensiunan tersebut.
“Dana pensiun AJB Bumiputera sudah dierima sebahagian untuk para pensiunan yang ke- 17 orang,” kata Idham Khalid melalui telepon genggamnya, Minggu (23/8/2026).
Menurut Idham, manfaat sebagian dana pesangon atau pensiun yang telah diterima tersebut mencapai Rp4.897.851.177. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat kekurangan dana yang menjadi tuntutan para pensiunan.
Ia menjelaskan, 17 pensiunan tersebut terbagi dalam tiga kelompok dengan nilai tuntutan berbeda. Delapan orang disebut memiliki nilai dana sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang sekitar Rp839 juta, sedangkan enam orang lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nilai sekitar Rp1,93 miliar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera yang berlangsung sekitar 2005. Dalam perkembangannya, menurut Idham, AJB Bumiputera mengalami persoalan keuangan sehingga kewajiban pembayaran pesangon pegawai yang memasuki masa purnabakti tidak seluruhnya terselesaikan.












