MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (01/08/2026).
Dua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun media sosial serta dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram berbeda.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima pelapor, laporan pertama tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, keduanya diterbitkan pada 1 Agustus 2026.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3). Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, laporan kedua mengenai dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor disebut sebagai akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya belum diketahui.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Dr. Ahmad Fadhly Roza menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memisahkan dua laporan karena substansi dugaan tindak pidananya berbeda.












