Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

×

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ahmad Fadhly Roza menyebut kliennya menjadi sasaran unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar. Dua laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Utara dan kini menunggu proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MKR memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (01/08/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

Dua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun media sosial serta dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram berbeda.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima pelapor, laporan pertama tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, keduanya diterbitkan pada 1 Agustus 2026.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3). Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.

Sementara itu, laporan kedua mengenai dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor disebut sebagai akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya belum diketahui.

Usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Dr. Ahmad Fadhly Roza menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memisahkan dua laporan karena substansi dugaan tindak pidananya berbeda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan