“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”
Menurut Ahmad Fadhly Roza, laporan pertama ditujukan terhadap akun berinisial UG yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai kliennya.
“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”
Ia menilai unggahan yang diduga dibuat akun tersebut telah memicu reaksi negatif dari warganet terhadap kliennya.
“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Dalam keterangannya, Ahmad Fadhly Roza juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana yang disebut dalam sejumlah unggahan di media sosial.












