Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

×

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ahmad Fadhly Roza menyebut kliennya menjadi sasaran unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar. Dua laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Utara dan kini menunggu proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MKR memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”

Ia menambahkan, persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan juga telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, pihaknya mengaku memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”

Menurutnya, dugaan tersebut nantinya dapat menjadi materi laporan tersendiri apabila ditemukan bukti yang cukup.

Meski demikian, pada kesempatan tersebut pihaknya hanya melaporkan dua dugaan tindak pidana.

“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan