“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Ia menambahkan, persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan juga telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu, pihaknya mengaku memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”
Menurutnya, dugaan tersebut nantinya dapat menjadi materi laporan tersendiri apabila ditemukan bukti yang cukup.
Meski demikian, pada kesempatan tersebut pihaknya hanya melaporkan dua dugaan tindak pidana.
“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”












