Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi isu yang menyebut kliennya tidak memberikan gaji selama satu tahun kepada seseorang, Ahmad Fadhly Roza menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, hubungan yang terjadi merupakan kerja sama, bukan hubungan kerja.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia kembali menegaskan bahwa perjanjian kerja sama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan perjanjian kerja.
“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Di akhir keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan tim kuasa hukum akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.












