Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

×

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ahmad Fadhly Roza menyebut kliennya menjadi sasaran unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar. Dua laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Utara dan kini menunggu proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MKR memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”

MEMPROSES ADSENSE...

Menanggapi isu yang menyebut kliennya tidak memberikan gaji selama satu tahun kepada seseorang, Ahmad Fadhly Roza menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, hubungan yang terjadi merupakan kerja sama, bukan hubungan kerja.

“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”

Ia kembali menegaskan bahwa perjanjian kerja sama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan perjanjian kerja.

“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”

Di akhir keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan tim kuasa hukum akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan