Ahmad Fadhly Roza juga berharap proses hukum tetap berjalan meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.
“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”
Ia menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bagian dari keresahan masyarakat.
“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”
Lebih lanjut, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai seluruh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”












