Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

×

MKR Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Ahmad Fadhly Roza menyebut kliennya menjadi sasaran unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar. Dua laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Utara dan kini menunggu proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MKR memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”

Berdasarkan STTLP yang diterbitkan SPKT Polda Sumatera Utara, laporan dugaan pencemaran nama baik menyebut pelapor menerima kiriman unggahan melalui pesan langsung (direct message) yang berisi foto pelapor dan telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak benar, sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong disebutkan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pelapor menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menganggap penyebaran informasi tersebut telah memicu komentar negatif serta berdampak pada reputasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh Polda Sumatera Utara. Kedannews.co.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak terlapor atau pihak lain yang berkepentingan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan