MEDAN, kedannews.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang musim kemarau 2026 mendapat perhatian praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menginstruksikan pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait untuk mempercepat penanganan karhutla. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat memberikan instruksi kepada kepala daerah, TNI, Polri dan seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan karhutla. Gerak cepat seperti ini sangat diperlukan agar api tidak semakin meluas dan lahan yang terbakar dapat segera dikendalikan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti S.H M.H
Menurut Sa’i, kondisi kemarau membuat penanganan kebakaran membutuhkan kecepatan sekaligus koordinasi lintas sektor. Kebakaran lahan yang terlambat ditangani berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Ia menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, BPBD, pemadam kebakaran dan masyarakat harus berada dalam satu sistem penanganan yang terpadu.
“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Harus ada koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat dan seluruh pihak yang berada di lapangan. Instruksi yang cepat dari Presiden harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan,” katanya.












