Berita Utama

Karhutla 2026 Meluas, Dr M Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Presiden Prabowo dan Desak Penegakan Hukum

×

Karhutla 2026 Meluas, Dr M Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Presiden Prabowo dan Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencintai Indonesia di Medan, Senin (25/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dari sisi penegakan hukum, Polda Jambi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara karhutla sepanjang 2026.

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Sa’i. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan berdasarkan bukti yang memadai dan diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam perkara karhutla di Jambi. Namun penanganan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan harus sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum penting untuk memberikan efek jera agar kasus pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Kalimantan dan Papua Turut Terdampak

Karhutla juga masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalimantan. Data pemantauan menunjukkan adanya titik panas di beberapa kawasan, dengan BMKG mencatat ratusan titik panas di wilayah tersebut.

Sa’i meminta pengalaman penanganan karhutla di Kalimantan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan sejak dini.