Berita Utama & Headline

FHH Berhasil Diamankan, Kejatisu Tuntaskan Perburuan Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut

9
×

FHH Berhasil Diamankan, Kejatisu Tuntaskan Perburuan Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Tersangka dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut berinisial FHH berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, usai diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (28/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Upaya pelarian FHH, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya terhenti setelah tim gabungan Kejaksaan berhasil mengamankannya di wilayah Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Rizaldi menjelaskan bahwa selama penyidikan berlangsung, Farah tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diduga menghindari proses hukum. Kondisi tersebut membuat penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan serangkaian pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui hingga kemudian diamankan di Jakarta.

Perkara yang menjerat Farah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Farah yang merupakan debitur CV Hasian Abadi Group diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pada proses pencairan kredit tersebut.

Atas dugaan itu, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut sebelumnya juga telah menyeret seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL. Hingga kini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pengembangan perkara, hasil audit ahli perhitungan kerugian negara menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan seluruh kerugian tersebut telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.

Usai diamankan di Jakarta, Farah langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di sana, tersangka menjalani proses registrasi dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap Farah di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi, termasuk membawa para tersangka yang sempat menghindari proses hukum agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.