MEDAN, kedannews.co.id โ Upaya pelarian FHH, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya terhenti setelah tim gabungan Kejaksaan berhasil mengamankannya di wilayah Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (30/7/2026).
Dalam keterangannya, Rizaldi menjelaskan bahwa selama penyidikan berlangsung, Farah tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diduga menghindari proses hukum. Kondisi tersebut membuat penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan serangkaian pelacakan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui hingga kemudian diamankan di Jakarta.
Perkara yang menjerat Farah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.












