Medan, kedannews.co.id – Putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi babak penting dalam perkara Alexander Halim alias Lim Sia Cheng. Setelah kasasi ditolak, putusan yang memuat pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar harus dilaksanakan melalui eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Di tengah kewajiban eksekusi tersebut, muncul informasi yang menyebut Alexander Halim diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, dengan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Alexander Halim alias Akuang sebagai terdakwa.
Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Medan, status perkara tersebut tercatat telah memasuki tahapan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sementara berdasarkan data yang diberikan, tahapan kasasi telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 tanggal 21 Mei 2026.
Berawal dari perkara di PN Medan
Perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn diperiksa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara tersebut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.
Perkara kemudian diputus pada 11 Agustus 2025.
Putusan tingkat pertama tersebut selanjutnya diajukan upaya hukum banding oleh kedua pihak.












