Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selain itu terdapat Surat Nomor S.112/K.3-BKWI/KSA/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 mengenai bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dokumen kerja sama konservasi

Barang bukti juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Indah Bersama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tentang penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut tanggal 15 Agustus 2019.

Kemudian terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Mangroves Sejahtera Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020, tanggal 21 Januari 2020, mengenai penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di kawasan yang sama.

Selain itu terdapat nota dinas mengenai laporan perjalanan dinas audiensi DPRD Kabupaten Langkat ke Direktorat Kawasan Konservasi serta berbagai surat mengenai penindakan tindak pidana kehutanan dan penyelesaian permasalahan sertifikat di kawasan konservasi.

Dokumen sejarah penetapan kawasan hutan

Putusan juga mencantumkan Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 mengenai penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.

Selanjutnya terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 3.742.120 hektare.

Termasuk pula surat dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI mengenai permohonan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat untuk tinggal dan berusaha.

Dokumen lainnya antara lain Surat Nomor S.41/SKW-II/2008 tanggal 30 Januari 2008, Surat Nomor S.64/SKW-II/2008 tanggal 24 Maret 2008, Surat Nomor 522.4-264/PEM/2010 tanggal 28 Juli 2010, Surat Nomor 901-300.7/IV/2012 tanggal 24 April 2012, dan Surat Nomor 03/KSTM/XI/2012 tanggal 8 November 2012.