Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Terdakwa dan jaksa sama-sama ajukan banding

Berdasarkan data pada SIPP Pengadilan Negeri Medan, Alexander Halim alias Akuang mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mengajukan permohonan banding.

Dalam perkara banding tersebut, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili oleh Henromi, S.H.

Sementara Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).

Pemberitahuan permohonan banding kepada terdakwa tercatat dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sedangkan pemberitahuan kepada Penuntut Umum tercatat pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Untuk memori banding, data SIPP mencatat memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025.