Berita Utama

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

×

Kasasi Ditolak MA! Alexander Halim Hadapi Eksekusi, Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti, Disinyalir Terpidana Melarikan Diri ke Luar Negeri, Namun Kejatisu: Belum Ada Informasi ke LN

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Kejati Sumut menegaskan JPU harus melaksanakan eksekusi putusan, sementara informasi mengenai terpidana yang disebut berada di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.

Alexander Halim alias Akuang saat menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara yang kini berlanjut hingga tingkat kasasi, Medan, Rabu (15/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Kemudian terdapat Surat Nomor KSTM/I/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 mengenai permohonan penataan batas kawasan konservasi dengan areal lahan masyarakat atau Koperasi Sinar Tani Makmur seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tapak Kuda.

Terakhir dalam kelompok tersebut tercantum Surat Nomor S.155/BBKSDASU-2/2015 tanggal 16 Januari 2015 mengenai klarifikasi atas terbitnya sertifikat di atas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat.

Perkara berlanjut ke kasasi

Setelah putusan banding, perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”