MEDAN, kedannews.co.id – Perkara korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 memasuki babak putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026), dengan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dan hakim anggota Sontian Siahaan serta Mhd Kasim. Perkara tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp29,5 miliar. Angka itu sebelumnya juga menjadi bagian dari uraian dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Namun, nominal uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa dalam putusan jauh lebih kecil dibanding total kerugian yang disebutkan dalam perkara.












