Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

×

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

JAKARTA, kedannews.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dan disiarkan secara langsung melalui sejumlah media. Konferensi pers diawali dengan penyampaian keterangan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin dan Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

Dalam keterangannya, Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan penyadapan ilegal yang berkembang di kalangan media. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap personel dilakukan sebagai bentuk komitmen dan akuntabilitas institusi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan