JAKARTA, kedannews.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dan disiarkan secara langsung melalui sejumlah media. Konferensi pers diawali dengan penyampaian keterangan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin dan Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri.






