LABUHANBATU SELATAN, kedannews.co.id – Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pria berinisial RWN alias Wandi (38) dan AGH alias Wawan (32).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di depan Mapolres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak berbagai tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dua pria yang diamankan masing-masing RWN alias Wandi (38), warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, dan AGH alias Wawan (32), warga Dusun Subu, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan RWN alias Wandi, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5120 ZAI, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.






