MEDAN BELAWAN, kedannews.co.id – Polsek Medan Labuhan mengamankan dua pria berinisial IN (24) dan IR (25) yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Keduanya ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah satu terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku diketahui melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur.
Petugas kemudian melakukan penindakan ketika terduga pelaku berhenti di Indomaret Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., pada Minggu (1/11) menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.






