MEDAN, kedannews.co.id – GS, yang disebut sebagai Ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di kawasan Jermal, disebut telah lebih dahulu diamankan pada Kamis (29/10/2026).
Sehari kemudian, Jumat (30/10/2026), tim gabungan Polrestabes Medan menggeledah sebuah mess yang dikaitkan dengan GS di kawasan Jermal, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dipemberitaan yang beredar dan dihimpun, GS diamankan pada Kamis (29/10/2026) atas dugaan kasus penipuan/penggelapan hingga milyaran rupiah.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan disebut menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Informasi mengenai penggeledahan itu dihimpun dari pemberitaan yang beredar dan keterangan warga di sekitar lokasi. Namun, warga memberikan penjelasan bahwa tempat yang digeledah merupakan mess, bukan rumah GS sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya.
Wartawan yang mendatangi kawasan tersebut untuk mencari informasi memperoleh keterangan bahwa GS sudah diamankan sehari sebelum penggeledahan berlangsung.
“Kamis Ketua GS sudah diamankan duluan, informasinya terkait dugaan penggelapan dan penipuan,” kata seorang warga di sekitar lokasi penggerebekan.






