Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

×

Polda Sumut Tetapkan Manajer dan Supervisor SPBU Suka Damai sebagai Tersangka, Dugaan Selisih Takaran BBM Capai Rp595 Juta

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan pengungkapan kasus dugaan manipulasi takaran BBM di Mapolda Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id โ€“ Polda Sumatera Utara menetapkan manajer berinisial DS dan supervisor berinisial H di SPBU Suka Damai, Jalan Medanโ€“Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan penghitungan sementara penyidik untuk periode Juni hingga Oktober 2026, keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

โ€œIni merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,โ€ kata Irfan.

Dalam perkara ini, DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM. Sementara itu, H diduga melakukan perusakan segel tersebut untuk mengubah takaran pengisian BBM.

Sumpah Pemuda Pemko Medan