Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

×

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara dengan terdakwa Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, Kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD) atau Perkim Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Budiman Gultom, dan rekanan William Leo alias Wawa dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,85 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kristian Hutasoit dan Kinata Purba, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026) sore. Budiman dan William menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain pidana badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 120 hari.

Dalam perkara ini, William Leo alias Wawa diketahui merupakan Direktur PT Global Menara Berdikari sekaligus mantan Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumatera Utara.