MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Berlanjut, Hakim PN Medan Ingatkan Risiko Ketidakhadiran Tergugat

×

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Berlanjut, Hakim PN Medan Ingatkan Risiko Ketidakhadiran Tergugat

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Kehadiran para pihak menjadi perhatian dalam pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim meminta tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

Permintaan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan, yang disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Perkara ini melibatkan 30 pihak tergugat, sementara kehadiran sejumlah pihak masih menjadi perhatian dalam proses persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Arahan majelis hakim agar para tergugat yang dimaksud hadir pada sidang selanjutnya menjadi bagian penting dalam kelanjutan pemeriksaan perkara. Pemenuhan panggilan pengadilan diperlukan agar proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Ketidakhadiran Tergugat Jadi Perhatian Majelis Hakim

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 dihadirkan pada agenda sidang berikutnya. Hakim juga mengingatkan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila pihak yang dipanggil kembali tidak hadir, terutama terkait kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara.

Pengaduan DLH Kota Medan