LABUHANBATU, kedannews.co.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian di kawasan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (15/10/2026). Ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon menegaskan, penyidik Polri dapat memulai penyidikan terhadap oknum TNI yang dilaporkan apabila peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas khusus kemiliteran.
Persoalan itu mencuat dalam perkara praperadilan Nomor 14/Pidpra/2026/PN/RAP yang diajukan istri korban. Pihak pemohon mempersoalkan belum ditetapkannya salah satu dari dua orang terlapor sebagai tersangka, meskipun perkara tersebut telah bergulir sejak Juni 2026.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., memberikan keterangan mengenai kewenangan penyidik, kecukupan alat bukti, serta prosedur pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Irfan Fadila Mawi, S.H., menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Ia menyebut pemeriksaan terhadap 10 saksi serta keberadaan hasil visum dan autopsi perlu menjadi bagian dari penilaian penyidik dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Status Tugas Kemiliteran Menjadi Pokok Perdebatan
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Dr. Panca menjelaskan bahwa penentuan mekanisme penanganan perkara yang diduga melibatkan anggota TNI perlu memperhatikan apakah perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan tugas khusus kemiliteran.












