BELAWAN, kedannews.co.id β Penyidikan dua perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49). Polisi mengamankan pria tersebut setelah menelusuri laporan kehilangan becak motor dan baterai truk yang terjadi pada Agustus dan September 2026.
Penangkapan dilakukan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. D.I.H diamankan di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyebut penanganan perkara tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dua laporan korban, yakni Khairani (26) terkait kehilangan becak motor dan Togi Pardede (56) atas hilangnya baterai mobil truk.
Menurut keterangan AKP Agus Purnomo, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut.
βDari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,β ujar AKP Agus Purnomo.












