Perkara pertama tercatat terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, becak motor milik Khairani yang diparkir di depan rumah di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia, diketahui telah hilang.
Dari rekaman kamera pengawas milik tetangga, kendaraan tersebut terlihat diduga dibawa oleh pelaku dengan cara didorong. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi yang ditelusuri petugas dalam penyelidikan.
Kasus lainnya terjadi lebih awal, yakni Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya. Togi Pardede mengetahui baterai mobil truk miliknya hilang setelah kipas angin yang berada di dalam kendaraan tersebut tiba-tiba tidak berfungsi.
Petugas selanjutnya menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil baterai dari mobil truk.
Dalam perkembangan pemeriksaan, D.I.H juga disebut mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial J dan B.
βPelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,β jelasnya.












