MEDAN, kedannews.co.id – Ratusan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Utara bersama Polres di wilayah hukumnya dalam operasi penindakan selama 10 hari.
Dalam periode 14 hingga 24 September 2026, kepolisian mencatat sebanyak 333 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 362 orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kejahatan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
βDalam kurun waktu 10 hari, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 333 kasus Curat dan Curas dengan mengamankan 362 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,β ujar Kombes Ferry, Kamis (24/09/2026) di Mapolda Sumut.
Dari keseluruhan perkara tersebut, 22 kasus Curas menghasilkan 27 tersangka. Sementara itu, 311 kasus Curat yang diungkap polisi melibatkan 335 tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 57 unit sepeda motor, 50 unit telepon genggam, 50 buah tabung gas, 351 tandan kelapa sawit, uang tunai Rp25.555.000, serta emas seberat 80 gram.












