Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

×

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memangkas uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.

Suasana sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: dokumen Kata Data).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

JAKARTA, kedannews.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tingkat banding tersebut tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2020–2022.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Hakim Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana, dalam pertimbangannya menyebut pidana uang pengganti harus memperhatikan proporsi kontribusi masing-masing pihak terhadap kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menggunakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun sebagai dasar penghitungan. Dari nilai tersebut, kontribusi Nadiem terhadap kerugian negara dinilai sebesar 35 persen sehingga uang pengganti yang dibebankan kepadanya menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Hakim Soroti Peran Google dan Penyedia Laptop

Dalam putusan yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan pengadaan Chromebook, termasuk Google LLC, produsen laptop, distributor, dan penyedia.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan