JAKARTA, kedannews.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tingkat banding tersebut tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2020–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Hakim Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana, dalam pertimbangannya menyebut pidana uang pengganti harus memperhatikan proporsi kontribusi masing-masing pihak terhadap kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menggunakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun sebagai dasar penghitungan. Dari nilai tersebut, kontribusi Nadiem terhadap kerugian negara dinilai sebesar 35 persen sehingga uang pengganti yang dibebankan kepadanya menjadi sekitar Rp548,76 miliar.
Hakim Soroti Peran Google dan Penyedia Laptop
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan pengadaan Chromebook, termasuk Google LLC, produsen laptop, distributor, dan penyedia.












