Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

×

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memangkas uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.

Suasana sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: dokumen Kata Data).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menilai rekomendasi pemeriksaan terhadap korporasi internasional perlu dievaluasi dari sisi proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Nadiem dan bukan kesimpulan independen media.

Dodi juga meminta pemerintah mempelajari kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait konsekuensi penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi internasional.

MEMPROSES ADSENSE...

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengambil sikap sesuai batas waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, perkara Nadiem belum serta-merta berkekuatan hukum tetap apabila para pihak masih menempuh upaya hukum yang tersedia.

Sumber: Katadata.co.id, 24 September 2026; dikonfirmasi silang dengan laporan ANTARA mengenai putusan banding dan langkah hukum para pihak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan