Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menilai rekomendasi pemeriksaan terhadap korporasi internasional perlu dievaluasi dari sisi proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Nadiem dan bukan kesimpulan independen media.
Dodi juga meminta pemerintah mempelajari kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait konsekuensi penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi internasional.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengambil sikap sesuai batas waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, perkara Nadiem belum serta-merta berkekuatan hukum tetap apabila para pihak masih menempuh upaya hukum yang tersedia.
Sumber: Katadata.co.id, 24 September 2026; dikonfirmasi silang dengan laporan ANTARA mengenai putusan banding dan langkah hukum para pihak.












