Menurut pertimbangan majelis hakim sebagaimana diberitakan Katadata, pihak-pihak tersebut dinilai memiliki kontribusi terhadap kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook 2020โ2022.
Majelis hakim menilai sekitar 50 persen dari kerugian negara atau sekitar Rp780 miliar berkaitan dengan peran Google LLC sebagai pemegang lisensi sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management dalam pengadaan tersebut. Sementara kontribusi prinsipal, distributor, dan penyedia laptop dinilai sekitar 15 persen atau sekitar Rp234 miliar.
Subachran menyatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan agar proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara proporsional.
โPihak-pihak yang diuntungkan dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 dibebankan uang pengganti secara proporsional,โ kata Subachran dalam persidangan, sebagaimana dikutip Katadata.
Nadiem Siapkan Kasasi
Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Ia juga tetap menyampaikan bantahan terhadap perkara yang menjeratnya.
Nadiem mengatakan Google sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi. Menurut dia, sejumlah hal yang dipersoalkan dalam putusan banding terkait Google telah dibahas dalam persidangan sebelumnya.












