BELAWAN, kedannews.co.id β Rentetan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan terhadap A.B.A. dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkapnya di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, yakni satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M., menyebut penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.
βDari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,β ujar AKP Agus Purnomo, (25/9/2026).












