Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Berdasarkan keterangan Berliana Ningsih, saat perjalanan menuju sekolah, anaknya tengah menggunakan telepon genggam. Dua laki-laki kemudian memepet mereka dan merampas HP tersebut sebelum melarikan diri.
Hasil pemeriksaan awal terhadap A.B.A. menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.
A.B.A. juga mengaku mendapatkan uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Proses penyidikan selanjutnya masih dilakukan untuk mendalami tiga laporan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.












