Dalam perkara tersebut, polisi menangani tiga laporan dengan korban atau pelapor Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Salah satu kejadian berlangsung pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Saat itu, Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan oleh tiga orang yang diduga pelaku. Salah seorang di antaranya mengeluarkan senjata tajam dan mengancam keduanya agar menyerahkan sepeda motor.
A.B.A. disebut turut mengacungkan parang dalam kejadian tersebut. Dalam kondisi terancam, korban dan saksi kemudian menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Peristiwa lainnya dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Sartono Situmorang ketika itu sedang menunggu perbaikan ban sembari menggunakan telepon genggam di atas kabin truk.
Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Setelah menguasai HP tersebut, pelaku menggunakannya untuk menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang.
Saudara korban yang percaya bahwa komunikasi tersebut berasal dari Sartono kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA. Transaksi tersebut tercatat atas nama Abdillah Bangun.












