MEDAN, kedannews.co.id – Rencana keberangkatan melalui jalur laut menuju Pulau Reunion, wilayah Prancis, berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana ketentuan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Berawal dari Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion
Dalam pertimbangan majelis, perkara tersebut berkaitan dengan rencana memberangkatkan sejumlah warga negara Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal barang bekas ekspor bernama KM Nagata.












