MEDAN, kedannews.co.id – Transparansi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dipertanyakan setelah penasihat hukumnya menghindari wartawan dan hanya memberikan jawaban singkat ketika dimintai penjelasan seusai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026).
Di tengah minimnya klarifikasi tersebut, majelis hakim kembali menunda persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan memerintahkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 (T30) untuk hadir pada Senin (9/11/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, SH. Persidangan dihadiri dua penasihat hukum PT TSI selaku penggugat dan dua penasihat hukum Bank Mandiri selaku tergugat.
Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, kuasa hukum Bank Mandiri menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Majelis hakim kemudian memeriksa perkembangan kelengkapan administrasi serta kehadiran para pihak dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penjelasan majelis hakim, surat kuasa Tergugat Nomor 1 sampai 11 telah diperbaiki. Sementara itu, dokumen surat kuasa Tergugat Nomor 12 sampai 29 juga telah diperbaiki dan didaftarkan.






