Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Keterkaitan nama T30 dalam perkara perdata tersebut dengan putusan pidana pemalsuan surat menjadi salah satu fakta yang patut dicermati dalam perkembangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

Persidangan perkara perdata tersebut tetap berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan perkara pidana yang telah diputus.

MEMPROSES ADSENSE...

Pokok Gugatan PT TSI pada sidang Perdata

Berdasarkan informasi perkara yang dicantumkan dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok yang dimuat dalam petitum gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

PT TSI juga meminta agar penarikan atau pencairan dana pada rekening KMK Revolving perusahaan yang menurut dalil gugatan didasarkan pada 54 lembar cek dinyatakan tidak sah.

Nilai pencairan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Sumpah Pemuda Pemko Medan