Keterkaitan nama T30 dalam perkara perdata tersebut dengan putusan pidana pemalsuan surat menjadi salah satu fakta yang patut dicermati dalam perkembangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
Persidangan perkara perdata tersebut tetap berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan perkara pidana yang telah diputus.
Pokok Gugatan PT TSI pada sidang Perdata
Berdasarkan informasi perkara yang dicantumkan dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.
Salah satu pokok yang dimuat dalam petitum gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.
Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
PT TSI juga meminta agar penarikan atau pencairan dana pada rekening KMK Revolving perusahaan yang menurut dalil gugatan didasarkan pada 54 lembar cek dinyatakan tidak sah.
Nilai pencairan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.






