Berdasarkan salinan amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn halaman 113, majelis hakim menyatakan Tepi binti Oie Kak Teng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap Tepi. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara pidana tersebut, Tepi yang merupakan mantan Asisten Manager Finance PT TSI sebelumnya didakwa melakukan pemalsuan 54 lembar bilyet cek milik perusahaan melalui rekening giro di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp123,2 miliar. Dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan pencairan dana perusahaan pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Sementara itu, dalam perkara perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, Tepi disebut sebagai Tergugat Nomor 30. Majelis hakim telah memerintahkan pemanggilan terakhir terhadap T30 untuk menghadiri persidangan pada Senin, 9 November 2026.






